Tata Tertib Perpustakaan UPN "Veteran" Yogyakarta | UPT Perpustakaan UPN Veteran Yogyakarta
Our Blog post image goes here


1. Tata Tertib Umum

  • Berpakaian sopan, menjaga etika moralitas/ketertiban, tidak memakai sandal jepit, tidak mengenakan kaos oblong.
  • Dilarang membawa stof map, buku cetak atau makanan dan minuman ke  dalam ruangan
  • Kartu Tanda Anggota tidak boleh dipergunakan oleh orang lain
  • Mengisi daftar pengunjung yang sudah disediakan.
  • Meminjam kunci loker untuk menyimpan tas, jaket dan sebagainya.
  • Menjaga kerapihan bahan pustaka, kebersihan, keamanan dan ketenangan belajar.

2. Tata Tertib Layanan Koleksi Sirkulasi

  • Prosedur Peminjaman
    1. Setiap Peminjam harus memperlihatkan kartu anggota perpustakaan yang masih berlaku.
    2. Setiap Peminjam tidak diperkenankan menggunakan kartu anggota perpustakaan milik orang lain
    3. Jenis koleksi buku yang dipinjam adalah semua buku yang ada di ruang sirkulasi.
      Jumlah koleksi yang dapat dipinjam:
      a. Pemustaka (mahasiswa yang belum memasuki Tugas Akhir/penyusunan skripsi/tesis) dapat meminjam 3 (tiga) buku.
      b. Mahasiswa yang sudah memasuki penyusunan Tugas Akhir/Tesis/Disertasi diperbolehkan meminjam 4 (empat) buku.
      Dosen,Karyawan dan Mahasiswa Pascasarjana sebanya 4 (empat) eksemplar.
    4. Lama waktu peminjaman maksimal 10 (sepuluh) hari dengan perpanjangan 1 (satu) kali.
    5. Pemustaka dari luar UPN "Veteran" Yogyakarta hanya diperbolehkan membaca di tempat.
       
  • Kewajiban dan Tanggung Jawab Peminjam
    1. Peminjam diwajibkan memelihara buku yang dipinjamnya dengan baik dan dilarang membuat tulisan, coretan atau merusak/merobek halaman buku.
    2. Kerusakan buku yang dipinjam yang disebabkan oleh peminjam, sepenuhnya menjadi tanggung jawab peminjam dan diharuskan mengganti dengan buku yang sama dalam keadaan utuh dan ditambah dengan denda keterlambatan.
    3. Kehilangan buku perpustakaan yang sedang dipinjam sepenuhnya menjadi tanggung jawab peminjam. Bagi yang menghilangkan dan/atau merusakkan buku pinjaman harus mengganti dengan buku yang sama (minimal tahun terbitan yang sama atau sesudahnya).
    4. Bagi yang terlambat mengembalikan buku pinjaman, wajib membayar denda keterlambatan sesuai aturan yang berlaku.

3. Tata Tertib Layanan Buku Cadangan dan Referensi

  • Anggota perpustakaan boleh memijam buku cadangan pada hari Jum’at (pukul 15.00) WIB dengan meninggalkan KTM yang masih berlaku
  • Peminjaman buku tidak lebih dari 2 (dua) eksemplar
  • Waktu pengembalin paling lambat hari Senin pukul 10.00 WIB.
  • Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Khusus untuk tesis, hasil pebnelitian, disertasi, buku referensi tidak dapat dipinjamkan, tetapi dapat di fotocokopi diperpustakaan pada halaman Judul, Daftar Isi Pendahuluan Kesimpulan Abstrak/Gambar
  • Khusus untuk koleksi referensi dan majalah tidak dipinjamkan tetapi hanya dapat difoto copy.

4. Sanksi
Pelanggaran terhadap pertaturan akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

  • Pengambilan tanpa ijin sah/pencurian terhadap koleksi akan dilaporkan kepada Dekan/intansi yang bersangkutan dan keanggotaannya akan dibekukan (back list).
  • Menghilangkan/merusak barang koleksi harus diganti dengan koleksi yang sama.
  • Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.